Manokwari - Kepala Divisi PPPH Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Muhayan beserta staf Fungsional Penyuluh Hukum mengikuti Kegiatan Rapat Pembahasan Evaluasi Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) secara luring di Ruang Rapat Lt.1, Senin (20/01) sore.
Kegiatan ini diikuti secara luring maupun daring oleh para Kepala Kepala Divisi PPPH dan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkum serta perwakilan Biro Hukum, Kabag Hukum dari masing-masing kota/kabupaten.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomo dan didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Utama, Marciana D. Jone.
Dalam arahannya, Kristomo menyampaikan bahwa setiap Kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum membentuk Pos Bantuan Hukum sebagaimana hasil rapat sebelumnya sehingga perlunya kerjasama antara masing-masing Kanwil Kemenkum dengan pemda setempat/instansi terkait.
Adapun rapat ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Indonesia dan rencana akselerasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke depannya.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan DKSH di masing-masing wilayah sehingga terwujudnya tingkat kesadaran hukum yang tinggi di wilayah.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari