Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, bersama Kepala Bagian Umum, Dwi Kristika Rohana, beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungli secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, dan dilaksanakan pada hari Selasa (25/02) secara virtual.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman bersama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. “
Korupsi mengancam eksistensi kita sebagai ASN. Oleh karena itu, dengan dibukanya berbagai kanal pengaduan, kita dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi dan pungli,” ujar Baroto.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Irianto Bagus dari KPK yang memaparkan secara detail mengenai kewenangan KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi, mulai dari penyidikan hingga langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk menanggulangi korupsi di Indonesia.
Irianto juga menjelaskan berbagai bentuk korupsi, modus yang sering digunakan, serta statistik terbaru terkait prevalensi korupsi di tanah air.
“Penting bagi kita semua untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai apa itu korupsi dan bagaimana kita sebagai bagian dari pemerintahan bisa bertanggung jawab moral untuk melawan budaya korupsi. KPK memiliki kewenangan yang luas dalam menangani korupsi dan kami berharap semua pihak bisa berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar kita,” jelas Irianto.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya bersama melawan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat. Melalui acara ini, diharapkan ASN di lingkungan Kemenkumham Papua Barat semakin paham akan kewajiban mereka untuk menjaga integritas dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan juga akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pengaduan terkait gratifikasi dan pungli, serta dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.