Fak-fak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Piet Bukorsyom kemarin (selasa, 20/05/2025) melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan Dinas UMKM dan koperasi Kabupaten Fak-fak.
Bertempat di Kantor Bupati Fak-fak, audiensi ini dilakukan dalam rangka penguatan dan audiensi guna tindaklanjut arahan Menteri Hukum RI mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan merah putih sebagai bagian dari program prioritas nasional diwilayah Fakfak.
Kakanwil menegaskan pentingnya sinergi antara instansi terkait di daerah dan peran Notaris dalam memastikan seluruh proses pendirian koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Beliau juga menyampaikan perlunya percepatan pengesahan badan hukum koperasi sebagai wujud konkret dukungan Kemenkum terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kakanwil menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong percepatan layanan pengesahan badan hukum koperasi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Koperasi, dan Notaris serta jajaran Kemenkum sangat krusial agar tercapainya target nasional ini secara tepat waktu.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan dengan jumlah 142 kampung/desa dan 7 Kelurahan yang berada di Kabupaten Fakfak serta kolaborasi dari dinas terkait maka dapat dioptimalkan untuk mendorong para kepala kampung/desa untuk membentuk badan hukum koperasi merah putih walaupun ada beberapa kepala kampung yang masih menjabat sebagai Plt/Plh umumnya hanya bisa menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki wewenang untuk membuat Keputusan.
Kakanwil berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan Dinas UMKM dan koperasi Kabupaten Fak-fak dapat berkolaborasi untuk mensukseskan program nasional ini.
Hadir dalam kegiatan audensi tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Fakfak, Sophia Hindom, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Abdurrrahman Rumakat, Kabid AHU Kanwil Kemenkum Pabar, Soleman Lilingan, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Hamid Badilah, JFU Kanwil Kemenkum Pabar.