Manokwari,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bekerjasama dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Manokwari mengadakan kegiatan sosialisasi serta layanan konsultasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Puspita SP 4 Prafi, Manokwari pada Senin, (24/02).
Kegiatan tersebut dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tentang pentingnya perlindungan KI. Adapun Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat, Achmad Djunaidi, bersama dengan timnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah strategis dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka.
Selain penyampaian materi, Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat juga membuka layanan konsultasi terkait KI. Layanan ini memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran merek serta berbagai aspek perlindungan hukum bagi produk dan jasa mereka.
Sementara itu, Ketua BKMT Kabupaten Manokwari, Sitti Djubeda M. Bauw, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan partisipasi Kementerian Hukum Papua Barat dalam kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam mendukung Rapat Kerja Daerah BKMT I Tahun 2025 di Kabupaten Manokwari.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan anggota BKMT dan pelaku usaha kecil di daerah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong pertumbuhan industri yang lebih inovatif dan berdaya saing.