Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Pabar Perkuat Regulasi Di Kota Sorong

 Kanwil Kemenkum Pabar Perkuat Regulasi Di Kota Sorong

Sorong – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di daerah, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) kemarin (19/05) sambangi Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Bagian Hukum Setda Kota Sorong.

Tim kanwil yang terdiri dari : Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan), didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda (Ieriman Manda), dan Perancang Peraturan Perundang-udangan Pertama (Ade Asra dan Yosina Tiba) berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi PBD kemudian diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi PBD (Dr.Anace ). Sedangkan kungjungan ke Bagian Hukum Setda Kota Sorong, tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong (Lodwig C.A.Malaseme). Dalam pertemuan saat itu, ada beberapa agenda yang jadi pembahasan diantaranya :

Pertama, sosialisasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai media untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengajukan permohonan harmonisasi Produk Hukum seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sehingga berdampak pada akselarasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta mewujudkan pelayanan prima terhadap Masyarakat. Mengingat selama ini proses harmonisasi raperda dilakukan antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah secara manual, makan kedepannya seluruh proses harmonisasi raperda/raperkada akan dilakukan melalui aplikasi e- harmoni. Setiap instansi daerah akan di berikan akun maupun panduan untuk dapat mengakses aplikasi e_harmoni. Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi PBD menyampaikan ada usulan 40 Raperda/Raperkada tetapi sebanyak 35 Raperda/Raperkada yang sudah masuk pleno penetapan sama DPR.  Beliau juga menyatakan akan menyampaikan dalam rapat bersama dengan Wapemperda dan DPR agar pengharmonisasian dengan Kanwil Kementerian Hukum wajib dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang. Disamping itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong juga menyampaikan ada usulan 7 Raperda/Raperkada yang akan di harmionisasiakn dengan Kanwil Kemetreian dalam waktu dekat dan akan melalui proses aplikasi e - harmonisasi.

Kedua, sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi reformasi hukum di tingkat daerah. Untuk Kota sorong, di tahun 2024 belum masuk dalam kontestasi kontestasi penilaian IRH sehingga di harapkan untuk di tahun 2025 bisa mengikuti kontestasi dengan harapan data Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2024 mulai dari perencanaan sampai dengan pengesahan di DPR itu yg di uplod dan diverifikasi dalam pengisian pada variabel 1 samapai dengan Variabel IV.

Ketiga, koordinasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar pihak dalam mendukung agenda nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui koperasi.

Keempat, Mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sekaligus membentukan posbankum di setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan binaan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Kota Sorong.

WhatsApp Image 2025 05 20 at 10.31.28 eff08adf

WhatsApp Image 2025 05 20 at 10.31.28 7cf17553

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com