
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam memperkuat peran BSK Hukum sebagai koordinator, penggerak, dan pusat analisis kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr. Riant Nugroho yang memaparkan latar belakang dan urgensi penerbitan peraturan tersebut, kedudukan strategis BSK Hukum, serta siklus tata kelola kebijakan publik yang meliputi tahapan pengusulan, perumusan, penetapan, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, disampaikan pula prinsip kebijakan berkualitas yang berbasis bukti, partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan dihadiri oleh pemangku tusi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di lingkungan Kemenkum.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan usai mengikuti sosialisasi berharap seluruh peserta dapat memiliki pemahaman yang utuh dan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 guna mendukung tata kelola kebijakan publik untuk mewujudkan layanan hukum makin mudah.

