Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti Workshop Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkum Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (15/5/2025).
Bertempat di ruang rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi P3H (Muhayan), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Dwi Kristika Rohana) didampingi Analis Anggaran Ahli Muda (Yeti Maisaroh) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Sandi Bonai) serta JFU.
Mengusung tema “Penguatan Evaluasi Internal untuk meningkatkan Kualitas SAKIP Menuju Pemerintahan yang Akuntabel”, kegiatan ini di buka oleh Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenkum (Dr. Bambang Setyabudi).
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan pentingnya evaluasi internal dalam mendorong akuntabilitas kinerja. Ia menekankan bahwa evaluasi bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kinerja organisasi berjalan optimal dan efisien. Beliau juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas implementasi SAKIP, khususnya melalui penguatan evaluasi internal di seluruh unit kerja, termasuk Kanwil.
Beliau berharap agar capaian nilai SAKIP yang pada 2024 berada di angka 78,32 dapat meningkat secara signifikan tahun ini,” ucap Inspektur Wilayah IV.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Anisa, selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I.
Dalam pemaparannya, Anisa menjelaskan bahwa evaluasi SAKIP bertujuan untuk menilai tingkat implementasi SAKIP, memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya, memberikan saran perbaikan untuk perbaikan SAKIP, dan menilai tingkat akuntabilitas kinerja.
Diharapkan usai kegiatan workshop ini, tim Kanwil dapat menyempurnakan dokumen perencanaan sesuai prinsip SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan Penetapan target dan indikator harus mengacu pada isu nasional, tren capaian, serta didukung sumber daya yang rasional. Selain itu, evaluasi internal wajib diperkuat sebagai mekanisme perbaikan berkelanjutan serta penggunaan aplikasi perencanaan dan monitoring berbasis sistem informasi harus dioptimalkan secara menyeluruh oleh semua unit kerja.