
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti kegiatan Workshop Training of Trainer (TOT) Identifikasi dan Pendaftaran Indikasi Geografis Sektor Kelautan dan Perikanan secara daring pada Kamis (08/05/2025).
Kegiatan ini di gelar dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, serta sebagai bentuk implementasi Kerja Sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dengan Ditjen Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra beserta pejabat Manajerial dan Non manajerial Kekayaan Intelektual turut mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar.
Workshop menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah siregar dan Direktur Pengolahan DJPDSPKP yang di wakili oleh Prayudi. Dalam paparannya, Hermansyah menekankan pentingnya perlindungan indikasi geografis (IG) dalam membangun ekonomi biru Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dua per tiga wilayah Indonesia adalah laut, namun hingga kini baru 11 produk sektor kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IG dari total 167 produk yang telah terdaftar secara nasional.
“Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan laut. Namun dari total 167 produk yang telah terdaftar sebagai IG secara nasional, baru 11 produk berasal dari sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Hermansyah.
Ia juga menyoroti Indikasi Geografis merupakan bentuk kekayaan intelektual komunal yang mencerminkan reputasi, karakteristik, dan kualitas suatu produk yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia di wilayah asalnya. Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai upaya perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal.





















