
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut dimulai dengan diikutinya sosialisasi Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum (PPID Kemenkum) oleh PPID Kanwil Kemenkum Pabar. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum secara virtual pada Kamis (13/03/2025).
Ronald Lumbuun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama saat membuka kegiatan mengatakan bahwa dasar hukum PPID Kemenkum mengalami perubahan sebagai dampak dari perubahan nomenklatur kementerian dan perubahan ORTA baik Kementerian maupun Kantor Wilayah.
"saya mendorong seluruh PPID di lingkungan Kemenkum melaksanakan pelayanan informasi publik yang berkualitas, sesuai dengan aturan yang berlaku." harap Ronald.
Diketahui, Kepmenkum ini telah disahkan pada tanggal 24 Februari 2025. Hal ini menjadi titik awal peningkatan kinerja PPID Kemenkum sehingga pelayan publik terkait KIP dapat terlaksana dengan optimal sehingga nantinya dapat meraih peringkat badan publik informatif oleh Komisi Informasi Pusat.




