
Ransiki — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) mengajar, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melakukan koordinasi ke SMA Negeri 1 Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Madya, Ancelina Paseru, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Merio Sergio A. Resi, serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Susiana disambut langsung oleh Wakil Kepala SMA Negeri 1 Ransiki, Nurhayati, S.Pd.
Dalam pertemuan ini, disampaikan tujuan pelaksanaan RuKI mengajar adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini, khususnya kepada para pelajar di Kabupaten Manokwari Selatan. Melalui program RuKI Mengajar, tim KI Kanwil Papua Barat menjelaskan pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sebagai upaya menumbuhkan generasi kreatif dan berdaya saing.
Tim Kanwil juga berdiskusi mengenai kesiapan sarana dan prasarana serta teknis pelaksanaan sosialisasi, termasuk keterlibatan peserta dari masing-masing sekolah. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong munculnya potensi pendaftaran baru, khususnya untuk hak cipta dan desain industri.
Melalui langkah ini, diharapkan SMA Negeri 1 Ransiki menjadi pionir dalam penerapan edukasi Kekayaan Intelektual di Papua Barat, sehingga para siswa dapat memahami perlindungan serta pemanfaatan hak ekonomi dari karya dan inovasi sejak dini.




















