
Kabupaten Bogor – Dalam rangka persiapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti kegiatan Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2027 yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Wisma Pengayoman, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan dan Organisasi dalam memastikan proses perencanaan anggaran berjalan secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Supervisi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran beserta Tim Supervisi Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Tim Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Hadir pula, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana, beserta Anggota Tim Kerja Program dan Pelaporan, dan Operator BMN Kanwil Kemenkum Pabar.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Program dan Anggaran menegaskan pentingnya penyusunan usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2027 secara selektif, terukur, dan berbasis skala prioritas kebutuhan. Ia menekankan bahwa perencanaan anggaran harus benar-benar mempertimbangkan urgensi serta manfaat yang akan diperoleh, sehingga anggaran yang diajukan tepat sasaran dan tidak berlebihan.

Selanjutnya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Pabar menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan supervisi ini Kantor Wilayah dapat memperoleh masukan, bimbingan, dan arahan yang konstruktif dari Tim Supervisi.
Ia juga berharap agar usulan yang telah disampaikan dapat disetujui, mengingat kesesuaiannya dengan kondisi riil di wilayah serta urgensinya dalam menunjang pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pembahasan dan diskusi dilakukan secara rinci dan komprehensif terhadap setiap usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2027. Tim Kerja Program dan Pelaporan bersama Operator BMN Kanwil Papua Barat memaparkan urgensi, kebutuhan, serta peruntukan masing-masing usulan belanja. Seluruh usulan tersebut telah disusun berdasarkan persetujuan RKBMN serta berpedoman pada Standar Biaya Masukan (SBM) dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan penyusunan usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2027 Kanwil Kemenkum Pabar dapat tersusun secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan arah kebijakan nasional.


