Sorong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum,HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kementerian Didalam Koordinasinya, rabu (27 Agustus 2025).
Rombongan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas ini disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Divisi P3H, Muhayan dan Pejabat Non Manajerial Kemenkum Pabar di Bandara Domine Eduard Osok. Turut hadir Kakanwil Ditjen Imigrasi, Asrul beserta jajaran, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan dalam hal ini diwakili oleh JFT PK Mandya beserta jajaran, Kakanim Kelas II TPI Sorong, Kalapas Kelas IIB Sorong dan Kabapas Kelas II Sorong.
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama sebagai bagian dari agenda memperkuat tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas di daerah.
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang atas kunjungan tim Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas di Provinsi Papua Barat Daya oleh Kakanwil Kemenkum Pabar.
Dalam sambutannya memimpin kegiatan, Nofli juga menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang hangat oleh rekan-rekan Kementerian di dalam Kemenko Kumham Imipas wilayah Papua Barat. Beliau juga menjelaskan bahwa tugas Kemenko Kumham Imipas di wilayah adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan agar sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan peraturan yang berlaku mengingat Kemenko Kumham Imipas bertugas sebagai Koordinator atau Pengampu pencapaian prioritas nasional pada indikator Indeks Pembangunan Hukum tahun 2025-2029.
Senada dengan itu, Staf Khusus Bidang Administrasi juga menjelaskan tugas dan fungsi staf khusus berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah strategis dalam menyamakan persepsi lintas sektor dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyusun strategi bersama guna menyelesaikan berbagai isu strategis dan penguatan kelembagaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.