
Sorong - Dalam rangka memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan pemerintah daerah serta instansi vertikal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan koordinasi terkait aplikasi Simpelkumpabar dan isu kewarganegaraan, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Koordinasi diawali dengan kunjungan Kepala Bidang AHU, Soleman Lilingan, beserta jajaran ke Kantor Badan Kesbangpol Papua Barat Daya dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, George Japsenang. Dalam pertemuan tersebut, Soleman menyampaikan inovasi layanan penerbitan surat keterangan badan hukum yayasan dan perkumpulan melalui Aplikasi “Simpelkumpabar”.
Soleman mengatakan bahwa inovasi itu dihadirkan sebagai respons atas tingginya permohonan dari yayasan dan perkumpulan di wilayah Papua Barat Daya. Melalui layanan berbasis daring tersebut, organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah, sehingga proses menjadi lebih efektif, efisien, dan hemat biaya.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol, George Japsenang, menyambut baik inovasi tersebut dan menyatakan dukungan untuk menyebarluaskan informasi terkait Simpelkumpabar kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di wilayahnya. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenkum Pabar dapat mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Hukum di Kota Sorong. Mengingat Sorong merupakan wilayah strategis dengan pertumbuhan pemerintahan, ekonomi, dan kependudukan yang pesat, keberadaan UPTD dinilai akan semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan responsif.
Sementara itu, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan diterima oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Ikhsan Sidik. Pertemuan tersebut membahas pentingnya sinkronisasi dan integrasi data antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Sinkronisasi data ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, sehingga data kewarganegaraan yang tercatat selaras dengan dokumen keimigrasian yang diterbitkan. Integrasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi perbedaan data serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kewarganegaraan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Pabar menegaskan komitmen dalam mewujudkan layanan hukum makin mudah dengan menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, memperkuat kolaborasi lintas instansi, serta memastikan pelayanan administrasi hukum dan kewarganegaraan berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




