
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong Tahun 2025 secara virtual, Kamis (27/11/2025). Kegiatan tersebut yang dirangkaikan pula dengan Sosialisasi Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru.
Tiga Raperda yang dibahas antara lain Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyempurnaan ketiga Raperda di atas meliputi terminologi hukum, penyesuaian teknik penyusunan, serta perbaikan struktur dan sistematika peraturan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kota Sorong antara lain Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Pendidikan serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar.
Tim Perancang selanjutnya memberikan sosialisasi terkait pengaturan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa dalam Pasal 613 tentang penyesuaian seluruh ketentuan pidana, Pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok dalam KUHP terbaru, dan Penghapusan pidana kurungan tersebut harus diikuti dengan penyesuaian norma pada Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa Kanwil akan terus melakukan pendampingan guna memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta akan memberikan sosialisasi terkait KUHP baru melalui berbagai media dan kesempatan.


