Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat yang diwakili oleh Ketua tim kerja bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hamid Badilah dan tim menerima kunjungan dari Sekretariat Dewan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana beserta staf, dalam rangka membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/07/2025).
Rapat fasilitasi harmonisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Pabar dengan agenda pembahasan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan teknis secara mendalam yang mencakup penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Fokus diskusi meliputi teknik penyusunan norma hukum, penggunaan terminologi hukum baku, serta penguatan substansi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kaimana yang telah melibatkan Kanwil Kemenkum Pabar dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya taat asas hukum, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal. "Harmonisasi ini menjadi bentuk komitmen kami dan para wakil rakyat untuk menghasilakn produk hukum yang tepat dan memberi perlindungan akan bahasa dan sastra daerah sebagai wujud nyata pelestarian identitas budaya di tengah arus modernisasi." terang Piet.