
Manokwari - Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat melalui Divisi P3H melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong Tahun 2025 secara virtual pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan diikuti Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong, Lodwig C. A. Malaseme, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Kepala Divisi P3H, Muhayan membuka secara resmi kegiatan ini dan beliau juga menyampaikan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan dilaksanakan dalam Waktu dekat. Lodwig menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan Posbankum di daerah.
Adapun agenda utama rapat harmonisasi ini membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Sorong.

Selama proses pembahasan, tim perancang memberikan masukan teknis terkait penggunaan istilah hukum, penyesuaian format sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan sistematika agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pihak Pemerintah Kota Sorong menerima seluruh saran tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam penyempurnaan rancangan.
Rapat ditutup oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan harapan hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses finalisasi dan penetapan kedua Raperda, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta pengelolaan cadangan pangan di Kota Sorong.


