
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) fasilitasi pembahasan 3 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat secara virtual dari ruang rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar, Jumat (14/11/2025).
Rapat harmonisasi secara virtual itu di buka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan yang mengatakan bahwa keterlibatan Fungsional Perancang Kantor Wilayah sangat berperan penting dan urgensi dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah guna menciptakan produk hukum daerah yang baik dan tentunya berdampak pada masyarakat dengan memperhatikan kualitas substansi dan teknis penulisan sehingga tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah memimpin jalannya kegiatan diikuti secara langsung oleh tim perancang peraturan-perundang-undangan dan secara virtual oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota pada Biro Hukum Papua Barat Daya, Perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retrbibusi Daerah Kab. Raja Ampat, beserta staff melalui aplikasi Zoom meeting.
Adapun pembahasan siang menjelang sore itu terkait : Ranperbup tentang Klasifikasi Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Di Homestay dan Pondok Wisata, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Produksi Komoditi Perikanan Di Kabupaten Raja Ampat.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah penyesuaian yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Raja Ampat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang optimal dalam mendukung kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan Kabupaten RajaAmpat yang efektif.




