Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Papua Barat Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “SIHAWA”, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Usaha

1

Sorong – Momentum penting penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) ditandai dengan penyerahan sertifikat merek kolektif “SIHAWA” oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat kepada perwakilan UKM pemilik merek tersebut. Penyerahan dilaksanakan di Aula Universitas Muhammadiyah Sorong, Selasa (24/02/2026), dalam rangkaian kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual.

Sertifikat merek kolektif “SIHAWA” diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, kepada Ketua UKM pemegang merek. Penyerahan ini menjadi bukti resmi bahwa merek tersebut telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas identitas usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dalam menggunakan merek tersebut serta perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ia juga menyampaikan bahwa merek kolektif memiliki nilai penting karena digunakan bersama oleh anggota kelompok usaha, sehingga mampu memperkuat branding, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Perlindungan merek kolektif diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan menjaga reputasi bersama.

Ketua UKM pemegang merek “SIHAWA” dalam testimoninya menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat. Ia mengungkapkan bahwa proses pendaftaran merek memberikan pemahaman baru bagi para anggota kelompok mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami mengajak para pelaku usaha lainnya untuk segera mendaftarkan merek dagang maupun merek kolektif atas usaha masing-masing. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha akan memiliki identitas dan branding yang diakui secara resmi serta memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan merek kolektif “SIHAWA” tidak hanya menjadi simbol identitas bersama, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi anggota UKM untuk terus menjaga kualitas dan konsistensi produk. Menurutnya, legalitas yang diperoleh menjadi fondasi penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.

Penyerahan sertifikat “SIHAWA” sekaligus menjadi simbol komitmen Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif di wilayah Papua Barat Daya. Melalui perlindungan KI yang optimal, produk lokal diharapkan semakin berdaya saing, memiliki identitas yang kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan semakin banyak kelompok usaha dan pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan mereknya, sehingga kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual terus meningkat di tengah masyarakat.

2

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com