Manokwari - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Achmad B. Machmud beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan oleh Wakil Menteri Hukum secara daring di Ruang Rapat Lt.1, Rabu (06/11) sore.
Kegiatan yang diinisasi oleh Ditjen PP tersebut, dilaksanakan dalam rangka meningkat pengetahuan dan keterampilan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam menyusun peraturan-peraturan yang berkualitas dan tidak saling tumpang tindih serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S Hiariej mengatakan bahwa peran para Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting dalam mendukung pembangunan nasional menjadi terarah, terukur dan berkelanjutan.
Untuk itu, Wamenkum meminta kepada para Perancang Perundang-Undangan agar lebih jeli lagi dalam melihat tahapan-tahapan maupun asas-asas yang digunakan ketika hendak membuat sebuah peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kekeliruan ataupun chaos di masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara Tim Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kemenkumham RI dengan Wamenkum.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari