Sorong – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Layanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) menjalin kerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Dinas Kop, UKM dan Perindag Pemprov PBD), Kamis (11/07/24).
Bertempat di Ballroom Waigo Splash Hotel, Tim Kanwil Kemenkumham Pabar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi dan staff disambut dengan hangat oleh Kepala Bidang Perdagangan, Winarsih.
Dalam pertemuan ini, Agung menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya bersama tim untuk membicarakan mengenai pendampingan pada proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Provinsi Papua Barat.
Salah satu tujuan pendampingan ini dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah Papua Barat Daya khususnya bagi UMKM.
Menyambut niat baik tersebut, Winarsih menyampaikan bahwa banyak para wirausaha baru khususnya di wilayah Papua Barat Daya tetapi tidak memiliki modal yang besar serta belum mengetahui cara proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan sehingga diharapkan dengan adanya pendampingan ini maka dapat menciptakan kemudahan dalam berusaha khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Pabar pagi itu bersama tim Dinas Kop, UKM dan Perindag Pemprov PBD melanjutkan pembicaraannya dengan membahas Langkah-langkah pelaksanaan kerja sama untuk mengimplementasikan program pendampingan yang akan dilaksanakan.