
Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Aset Bersama dan Aset Sementara Barang Milik Negara (BMN) yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Selasa(02/09/2025).
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat, Fatrixs Carolus Manufandu.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak menyepakati penggunaan aset sementara berupa peralatan mesin TIK dan peralatan mesin non-TIK yang dimiliki Kanwil Kemenkum Papua Barat untuk mendukung operasional Kanwil KemenHAM Papua Barat. Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati penggunaan secara bersama-sama atas tanah, bangunan, dan rumah negara yang berada di lingkungan kantor wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan efisiensi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Kita ingin memastikan setiap sarana dan prasarana yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang kinerja. Tidak boleh ada aset yang terbengkalai, justru harus menjadi penopang dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Piet.
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Papua Barat yang menekankan pentingnya semangat kolaborasi antarinstansi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antara kedua kantor wilayah dapat semakin erat, sekaligus memastikan pengelolaan BMN tetap tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.






















