
Manokwari - Hadir dalam Rapat Internal Pelindungan dan Potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Papua Barat di ruang rapat Cendrawasih Disbudpar, Kamis (22/01/2026), tim pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) sampaikan pentingnya pelindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di Papua Barat.
Hal tersebut dikemukakan dalam rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Hubungan Antar Lembaga Disbudpar, Marta Ulo. Ia mengatakan perlunya peningkatan kolaborasi dan sinergi antar instansi terkait untuk menggali kesenian serta kebudayaan daerah guna mempertahankan ciri khas dan warisan leluhur yang menjadi identitas daerah Papua Barat.
Tim pelayanan KI yang terdiri dari 3 (tiga) Analis KI, Ancelina Paseru, Merio S. A. Resi dan Kharisna serta Analis Permohonan KI, Susiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang banyaknya Kekayaan Intelektual dan potensi wilayah Papua Barat berupa seni dan kebudayan lokal daerah yang belum teridentifikasi, terdokumentasi, maupun mendapat pelindungan. Disamping itu, tim juga menjelaskan manfaat yang diperoleh dengan pencatatan KI secara resmi.

Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dengan harapan masyarakat adat ke depannya dapat memahami pentingnya pelindungan KI dan manfaat yang akan diperoleh.
Di tempat lain, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahea jajarannya siap memfasilitasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat adat dapat menjaga potensi KI yang dimiliki tidak hanya di Papua Barat melainkan juga di Papua Barat Daya.


