Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bersama perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM Papua Barat, mengikuti kegiatan konfirmasi dan klarifikasi data Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal, Kemenkum secara daring melalui platform Zoom pada Rabu (23/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Muhayan, yang memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinergi antarsatuan kerja dalam memastikan keakuratan data aset negara.
Dalam pelaksanaan yang berlangsung secara virtual ini, fokus utama diarahkan pada validasi data atas sejumlah kategori BMN, di antaranya: tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta aset lainnya yang tercatat dalam sistem. Proses klarifikasi menjadi sangat penting mengingat sebagian dari BMN tersebut digunakan secara bersama maupun sementara antarunit kerja, seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan di wilayah Papua Barat.
Seluruh Operator BMN dari masing-masing kantor wilayah diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam proses konfirmasi. Dokumen yang dimaksud antara lain: Kertas Kerja Hasil Inventarisasi BMN yang telah disampaikan pada bulan Desember 2024, lengkap dengan kode barang, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), serta informasi teknis seperti luas tanah dan kondisi fisik aset. Selain itu, para operator juga diminta menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan bersama dan sementara BMN, serta dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinkronisasi data yang lebih akurat, serta mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan Kemenkumham Papua Barat. Konfirmasi dan klarifikasi ini juga merupakan bagian integral dari langkah strategis menuju tata kelola aset negara yang lebih profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.