
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti kegiatan Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual pada Bidang Kebudayaan secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Achmad Djunaidi, serta para JFT Analis Kekayaan Intelektual dan helpdesk KI dari ruang rapat RB Kanwil. Selasa, (3/6).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya adalah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) dan personal yang berasal dari budaya lokal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Adrieansjah, menekankan pentingnya sinergi antar-kementerian dalam menciptakan sistem perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap warisan budaya bangsa.
Forum ini juga merealisasikan komitmen hasil pertemuan Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Kebudayaan pada Februari 2025, dengan fokus pada inventarisasi, dokumentasi, serta pelindungan budaya tradisional dan modern. Pemerintah mendorong pendekatan ganda: pelindungan defensif melalui pusat data KIK dan pengembangan ekonomi lewat merek kolektif serta indikasi geografis.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menyampaikan pentingnya pencatatan sebagai fondasi penguatan ekonomi budaya. Ia menekankan perlunya fasilitasi yang menjangkau pelaku budaya daerah serta peningkatan literasi pencatatan, khususnya bagi masyarakat berbasis budaya tutur.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, mengapresiasi kolaborasi ini dan menegaskan bahwa pelestarian budaya harus dibarengi perlindungan hukum. Tahun 2025 ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri guna mempercepat reformasi kebijakan pelindungan budaya.
Dengan keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat menegaskan dukungannya terhadap penguatan pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di tingkat daerah.






















