
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melaksanakan kegiatan publikasi layanan hukum di Manokwari sebagai upaya menyebarluaskan informasi terkait layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam berusaha, sabtu(19/06/2025).
Publikasi layanan hukum ini dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day yang diselenggarakan oleh DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Papua Barat dengan tema “Bersama IWAPI Melangkah Sehat, UMKM Maju Ekonomi Papua Barat Sejahtera”. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha mikro dan kecil yang turut memeriahkan kegiatan melalui stan usaha masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Pabar hadir memberikan layanan informasi langsung kepada para pelaku usaha, terutama terkait perlindungan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek dan hak cipta, serta layanan pendirian perseroan perorangan, yaitu badan hukum yang dirancang khusus untuk memudahkan pelaku UMKM mendirikan usaha dengan perlindungan dan kepastian hukum.
Kegiatan ini turut mendapat perhatian dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang menyambangi langsung stand layanan hukum Kanwil Kemenkum Pabar. Dalam keterangannya, Gubernur menyatakan dukungan atas upaya pemberian pelayanan hukum tersebut dan berharap agar layanan KI dan AHU dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelaku usaha yang memiliki daya saing tinggi di tingkat lokal maupun nasional.
“Kami berharap layanan dari Kanwil Kemenkum Pabar ini dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pelaku usaha di Papua Barat agar bisa berkembang dan menembus pasar yang lebih luas,” ujar Gubernur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adel Chandra dalam kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya dalam pemberdayaan UMKM. Ia juga menyoroti pentingnya Perseroan Perorangan sebagai solusi inovatif bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan hukum tanpa harus memiliki mitra pendiri.
“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, pendaftaran merek dagang penting untuk mencegah pemalsuan dan peniruan produk,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian brosur layanan KI dan AHU, serta layanan konsultasi langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan pendirian perseroan perorangan. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terutama dari kalangan pelaku UMKM yang ingin mengetahui langkah-langkah konkret dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi usahanya.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah pelaku usaha dan masyarakat umum telah mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan usaha yang dijalankan. Kesadaran terhadap nilai strategis kekayaan intelektual dan legalitas badan usaha dinilai semakin meningkat, yang diharapkan dapat menjadi modal penting bagi UMKM untuk beroperasi secara lebih aman, terpercaya, dan memiliki daya saing lebih baik.
Publikasi layanan KI dan AHU yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Pabar telah memberikan dampak positif dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada pelaku UMKM. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, agar semakin banyak pelaku usaha di Papua Barat yang terlindungi secara hukum dan mampu mengembangkan usahanya secara profesional dan berkelanjutan.

























