Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Papua Barat melaksanakan pengawasan terhadap kinerja notaris diwilayahnya. Pada Jumat (17/12/2024), Majelis Pengawas Notaris laksanakan Pengawasan Kenotariatan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Adapun notaris yang dimaksud yakni Notaris Bernadeta Rum Riviani Warsito.,SH,M.Kn.
MPW Provinsi Papua Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom selaku Ketua MPW yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Soleman Lilingan selaku Sekretaris MPW berkunjung langsung ke Kantor Notaris Bernadeta Rum Riviani Warsito.,SH,M.Kn untuk melakukan pengawasan agar notaris yang ada di wilayah Papua Barat khususnya di Kota Sorong bekerja sesuai dengan koridornya.
Pengawasan itu sendiri sebagai salah satu bagian penting dalam menjaga Integritas dan Profesionalitas Notaris, Mencegah Pelanggaran Hukum dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. MPW memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas Notaris, memastikan kepatuhan terhadap UUJN No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam pengawasan ada beberapa aspek pengawasan Kenotariatan oleh MPWN diantaranya :
1. Pengawasan Administratif: MPWN berwenang mengawasi administrasi Notaris, seperti kelengkapan dokumen, pembukuan, dan penyimpanan akta;
2. Pengawasan Substansif: MPWN melakukan pengawasan terhadap substansi akta yang dibuat Notaris, memastikan akta tersebut dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum;
3. Pengawasan Etika: MPWN mengawasi perilaku Notaris dan memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi;
4. Pengawasan terhadap Pelanggaran: MPWN berwenang menyelidiki dan memberikan sanksi kepada Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin Notaris.