
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Forum Pendalaman Materi Penyusunan Naskah Akademik pasca penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (30/9).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi (RB) Kanwil Kemenkum Papua Barat ini diawali dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas Naskah Akademik (NA) sebagai prasyarat pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan sesuai ketentuan terbaru.
Narasumber yang dihadirkan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia yakni Henrikus Renjaan, memaparkan sejumlah poin penting terkait perubahan regulasi, antara lain penguatan kewajiban penyusunan NA, metodologi kajian yang lebih terukur, serta peningkatan peran akademisi dalam proses legislasi. Selain itu, dibahas pula teknik penyusunan NA, mulai dari metodologi penelitian normatif dan empiris, analisis filosofis, yuridis, hingga sosiologis, serta sistematika penulisan sesuai aturan terbaru.
Forum ini juga menyoroti praktik terbaik dan tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan data, koordinasi antar pemangku kepentingan, serta kapasitas sumber daya manusia di daerah.
Kegiatan ditutup dengan penegasan perlunya koordinasi erat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Selain itu, pelatihan teknis lanjutan dinilai penting untuk memperkuat kapasitas perancang dan bagian hukum di daerah.




