Manokwari – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilaksanakan secara terpusat dari Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Senin (30/01).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Piet Bukorsyom Bersama jajaran terpantau mengikuti jalannya kegiatan secara Virtual di ruang Rapat lantai 1 Kantor Wilayah. Dengan Tema "Paradigma Modern Dalam KUHP Baru". Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menjelaskan bahwa “Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menandai era baru dalam sistem hukum pidana Republik Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial yang telah berlaku selama beberapa dekade, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini,” terangnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga dalam rangka memberikan pemahaman dan rencana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu dilakukan sosialisasi secara masif, untuk itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum turut serta berperan dalam mensosialisasikan melalui metode webinar.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni untuk:
- Meningkatkan pemahaman yang sama kepada Masyarakat dari segala unsur menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026.
- Mewujudkan Masyarakat Indonesia taat hukum dan sadar hukum.
- Memperkuat Pembangunan SDM melalui pemahaman di bidang hukum pidana
“Harapan kami semoga kegiatan ini dapat mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terutama pada Asta Cita ke 4 yaitu penguatan sumber daya manusia dan Asta Cita ke 7 yaitu memperkuat reformasi hukum, serta memberikan manfaat yang luas bagi Masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang dibawakan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai keynote speech Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh saudara Sopi Ahyar selaku moderator.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan mengikuti webinar dari tempat terpisah.