
Manokwari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom beserta jajaran turut berpartisipasi dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP dengan topik Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu dari ruang rapat lantai 1 Kanwil Kemenkum Pabar, Rabu (28/05/2025).
Wakil Menteri Hukum (Edward O. S. Hiariej) yang berkesempatan memberikan pemaparan pertama kali menekankan terkait urgensi pengesahan RUU KUHAP yang rencananya diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
"RUU KUHAP yang baru ini tentunya menuju perbaikan, kita bergeser dari KUHAP lama yang lebih cenderung pada crime control model (model pengendalian kejahatan) kemudian menjadi due process model
(model proses hukum)" tambah Hiariej
Webinar tersebut antara lain: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Asep Mulyana) yang menyampaikan Fleksibilitas Jaksa dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif; Kepala Divisi Hukum Kepolisian (Viktor Theodorus Sihombing) terkait Peran Penyidik dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana-Penghargaan terhadap HAM dan Pelayanan Masyarakat; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (Prim Haryadi) membahas tentang Kedudukan Mahkamah Agung sebagai salah satu Kekuasan Kehakiman; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Harkristuti Harkrisnowo) menyampaikan Dari KUHAP ke RUU KUHAP-Menyongsong Paradigma Baru; dan Advokat senior (Luhut M. P. Pangaribuan) dengan materi "Memanusiakan Manusia"- Masukan PERADI pada DIM RUU KUHAP.
Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Roberia) yang bertindak sebagai moderator memandu jalannya pemberian materi secara panel dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan closing statement dari Wamenkum.
Hiariej menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber dan kepada seluruh peserta webinar atas pertanyaan dan masukan sebagai bentuk partisipasi publik bagi tim untuk dijelaskan, didengarkan dan dipertimbangkan yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas kemudian.
Diketahui sebanyak seribu partisipan yang hadir melalui zoom meeting dan ditonton lebih dari 13.000 orang secara live streaming melalui youtube Kementerian Hukum RI.























