Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Pabar Gelar Sosialisasi Pelaporan Layanan Posbankum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya

Medsos 2026 24

Manokwari - Upaya penguatan akuntabilitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui kegiatan Sosialisasi Pengisian Pelaporan Pelayanan Posbankum Kelurahan/Kampung se-Papua Barat dan Papua Barat Daya yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Subbidang Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, para camat, kepala desa, lurah perwakilan dari Provinsi Papua Barat, perwakilan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, serta para paralegal dan penggerak Posbankum.

Sosialisasi dimoderatori oleh Anggota Pembina Wilayah Papua Barat, Leny Ferina A., dan diikuti secara aktif oleh jajaran pejabat administrasi, pejabat fungsional tertentu, staf, serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Dalam paparannya, Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah layanan hukum di desa dan kelurahan yang bertujuan memberikan konsultasi, penyuluhan, pemberdayaan, mediasi, hingga rujukan advokat kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Posbankum menjadi instrumen penting dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Adapun materi yang disampaikan meliputi pengertian dan tujuan Posbankum, jenis layanan yang tersedia, peran strategis paralegal sebagai ujung tombak pelayanan, hingga peran kepala desa/lurah sebagai juru damai berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Desa. Dijelaskan pula alur pelayanan secara rinci, mulai dari registrasi perkara, pembahasan kasus, penugasan paralegal, proses mediasi, hingga penilaian layanan. Narasumber juga menekankan adanya jenis perkara tertentu yang tidak dapat dimediasi, seperti kekerasan seksual, narkotika, korupsi, dan terorisme.

Dalam aspek pelaporan, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai pengisian laporan layanan melalui aplikasi daring Posbankum milik BPHN maupun melalui Kanwil apabila terdapat kendala teknis. Pelaporan berkala dinilai penting guna menjaga kualitas layanan serta menjadi dasar evaluasi dan pengembangan program.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta, terutama terkait teknis pembentukan Posbankum di desa, mekanisme rekrutmen dan pembinaan paralegal, koordinasi dengan PBH, serta pendekatan penyelesaian konflik berbasis adat dan kearifan lokal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap seluruh pemangku kepentingan semakin siap mengimplementasikan Posbankum secara optimal. Dengan sinergi antara BPHN, Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Medsos 2026 21Medsos 2026 20Medsos 2026 22

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com