Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Piet Bukorsyom) memimpin jalannya rapat Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Data Dukung dengan agenda pembahasan terkait RTK-RB, Maturitas SPIP dan LKE Pembangunan ZI menuju WBL/WBBM periode B03 Tahun 2025, senin (10/03/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Pabar rapat juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Adel Chandra), Pejabat Manajerial beserta JFT dan JFU tim Kerja.
Mengawali jalannya rapat, Kakanwil menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang sedang menjalankannya. “Semoga tetap semangat dalam menyelesaikan tugas meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, ungkap Piet Bukorsyom.
Dalam rapat tersebut, Piet Bukorsyom menekankan pentingnya penyelesaian pemenuhan data dukung RKT B03 Tahun 2025 dengan segera. Hal ini disebabkan karena batas waktu yang di tentukan untuk pengunggahan data dukung yang semakin dekat.
“Kami berharap agar tim kerja dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan pemenuhan data dukung ini secepat mungkin. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa semua data yang diperlukan dapat diunggah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Wilayah.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pemenuhan data dukung periode B03 Tahun 2025. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tanggung jawab masing-masing dan berkomitmen untuk memenuhi data dukung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan Internalisasi Etika Pegawai Negeri Sipil yang di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat. Dalam paparannya, beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.