Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PEMERINTAH RI SEPAKATI DIM RUU KUHAP

1

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Senin (23/06/2025)

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.

“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.

Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.

Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom via telpon menyampaikan bahwa disepakatinya DIM RUU KUHAP menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP yang diharapkan memberi batasan jelas bagi instansi terkait dan tetap mengedepankan perlindungan HAM.
WhatsApp Image 2025 06 24 at 11.56.512

WhatsApp Image 2025 06 24 at 11.56.51

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com