
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertajuk Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (6/5).
Mengikuti dari Ruang Rapat Lt.1, Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Adel Chandra didampingi oleh Kabbid Pelayanan AHU, Soleman Lilingan, serta jajaran JFU dan JFT Bidang Pelayanan AHU.
Rapat dibuka oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, yang menekankan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah dan akuntabel bagi para pihak. Ia menegaskan bahwa kewajiban notaris tidak hanya berhenti pada pembuatan akta, tetapi juga memastikan legalitas dan akuntabilitas melalui proses pendaftaran.
Henry juga menekankan perlunya langkah konkret seperti pelaksanaan uji petik terhadap akta fidusia, serta kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengecekan validitas pelaporan melalui sistem AHU Online.
Adapun arahan lanjutan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang, yang menyoroti bahwa administrasi pendaftaran fidusia merupakan bagian integral dari dukungan terhadap program strategis nasional. Ia menyampaikan bahwa Koordinasi dalam pendaftaran fidusia adalah bagian dari upaya mendukung agenda strategis nasional. Tanpa pendaftaran, kreditor bisa kehilangan hak hukum atas jaminannya.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah temuan di lapangan, seperti belum dilaporkannya akta fidusia oleh notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta belum tercatatnya akta tersebut dalam sistem AHU. Untuk itu, Kantor Wilayah diminta memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris agar layanan fidusia berjalan sesuai ketentuan.
Dalam Rapat koordinasi ini juga dilakukan diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan teknis dan implementatif seputar pelaksanaan pendaftaran fidusia. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan layanan hukum yang responsif, akuntabel, dan terpercaya, khususnya dalam hal perlindungan hukum melalui jaminan fidusia.





















