
Waisai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Inteletual melaksanakan koordinasi pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Raja Ampat, Rabu (26/11). Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat pemantauan, pencegahan pelanggaran KI, serta meningkatkan pelindungan merek bagi pelaku UMKM di wilayah destinasi pariwisata tersebut.
Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Polres Raja Ampat, di mana Tim KI Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun. Dalam pertemuan itu, Tim Kanwil menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan Kemenkumham dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, di mana Tim KI bertemu dengan Sekretaris Dinas, Mutholib. Dalam kesempatan ini, Achmad Djunaidi dan tim menyampaikan pentingnya pelindungan hukum bagi produk UMKM, termasuk pendaftaran merek dagang, jasa, dan merek kolektif untuk menjaga orisinalitas serta meningkatkan daya saing usaha lokal.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, diperoleh sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, Polres, dan Dinas Koperasi; pelibatan Kanwil dalam kegiatan edukasi UMKM; serta pendampingan pendaftaran merek secara lebih komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memperkenalkan produk khas Raja Ampat di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun internasional.


