Manokwari,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rabu (18/06)
Rapat digelar secara virtual dan diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, membuka rapat sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum.
“Fasilitasi ini merupakan wujud nyata peran Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhayan dalam sambutannya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dalam Ranperbup yang mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
- Penyempurnaan teknik penyusunan peraturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Penyesuaian definisi dan istilah agar sejalan dengan terminologi hukum yang baku;
- Penyelarasan materi substantif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan efektif.