
Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengikuti Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung/Kelurahan di wilayah Papua Raya yang diselenggarakan secara virtual, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Lt.1 Perpustakaan Kanwil Kemenkum Pabar oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan, Penyuluh Hukum Muda, Ieriman Manda, bersama jajaran divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar lainnya. Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir turut hadir secara virtual dari lokasi berbeda.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusbudbankum BPHN), Kristomo Constantinus, yang sekaligus menyampaikan paparan terkait perkembangan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah terbentuk di masing-masing wilayah.
Sahata Marlen Situngkir dalam rapat tersebut mengemukakan bahwa kendati belum genap seminggu dilantik sebagai Kakanwil Kemenkum Pabar, Ia dan jajaran siap bersinergi dan menjalin kolaborasi dengan Instansi/Lembaga terkait guna mencapai 100% pembentukan Posbankum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Muhayan juga menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan Posbankum di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sedang menunggu penandatanganan SK oleh Bupati.
Hadir pula secara virtual Kakanwil Kemenkum Papua dan OPD terkait se-Papua Raya.

