Manokwari, - Guna meningkatkan pemanfaatan aset negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Papua Barat tentang penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung tugas kedua instansi tanpa mengubah status kepemilikannya. Jumat (21/3).
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom dan Kepala Kantor Wilayah Kemenham Papua Barat, Fatrixs C. Manufandu. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf dari kedua instansi.
Perjanjian penggunaan bersama dan penggunaan sementara BMN ini mengacu pada arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait pengelolaan BMN dalam masa transisi terhadap aset yang digunakan oleh Kementerian HAM. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pengelolaan BMN selama masa transisi serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan.
Kesepakatan ini akan berlaku hingga semester pertama tahun 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat optimal bagi kedua instansi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.