
Jakarta - Langkah awal perluasan akses keadilan bagi masyarakat di Tanah Papua telah dilalui ditandai dengan telah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Kampung/Kelurahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir saat melakukan koordinasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum di Jakarta, Senin (09/02/2026).
Pembentukan Posbankum di 13 Kabupaten/Kota telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan Wali Kota, menandai rampungnya tahapan kelembagaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Diketahui total ada 1.836 Posbankum yang terbentuk dengan rincian 1.083 Posbankum di Provinsi Papua Barat dan 753 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPHN, Min Usihen menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa sosialisasi aktif hingga ke tingkat kampung, desa, dan kelurahan. Menurutnya, keterlibatan bagian hukum pemerintah daerah serta dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa menjadi kunci agar layanan Posbankum benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Min Usihen mengingatkan bahwa Posbankum tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menjalankan fungsi layanan bantuan hukum secara nyata. Setiap aktivitas layanan wajib dilaporkan secara rutin setiap minggu melalui sistem pelaporan BPHN sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan, pertemuan tersebut juga menyepakati rencana pelaksanaan pelatihan paralegal berbasis masyarakat. Program ini akan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi didukung oleh pemerintah daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan.

