
Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak, Rabu (10/11). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi P3H, Muhayan menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperda merupakan syarat formil dalam proses pembentukan produk hukum daerah sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menambahkan, saat ini layanan harmonisasi telah terintegrasi melalui aplikasi e-Harmonisasi, sehingga pengajuan permohonan diharapkan dilakukan secara digital untuk mempercepat proses penelaahan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Ananias Dowansiba, didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Abdul Gafur dalam kesempatan itu menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan segera melengkapi berkas pengajuan harmonisasi melalui sistem daring. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Pegunungan Arfak dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pertemuan, Kadiv P3H menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam memperkuat tata kelola pembentukan peraturan daerah melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat.


