Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengadakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sorong pada Kamis (23/01) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat.
Fokus pembahasan adalah dua rancangan peraturan yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu:
- Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kegiatan yang juga diikuti secara virtual ini melibatkan pimpinan OPD terkait Pemkab Sorong diantaranya Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hendrikus Bless, Kepala Dinas DPMPTSP, Salmon Samori, Kepala Badan BP2RD, Oktavianus Kalasuat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong, Demianus Aru, beserta jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom menegaskan peran Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam mendukung pemerintah daerah menyusun produk hukum yang harmonis, selaras dengan regulasi nasional, dan berpihak pada masyarakat. Pembahasan pasal demi pasal dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta keputusan bersama menteri terkait.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIT ini menghasilkan kesepahaman antar pihak, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, menunjukkan sinergi yang baik antara Kemenkum Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong.