
Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sorong tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Salawati pada Selasa, (11/02).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Sorong, Dinas DPMPTSP Kabupaten Sorong, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sorong, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong secara virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat mengapresiasi sinergitas Pemerintah Kabupaten Sorong dalam pembentukan produk hukum daerah. Beliau menekankan pentingnya pengharmonisasian agar tidak terjadi benturan regulasi baik secara vertikal maupun horizontal. Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan delegasi dari Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2023. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Salawati.
Usai arahan kegiatan dilanjutkan dengan arahan singkat dari Kepala Divisi P3H, sebelum memasuki sesi pembahasan pasal demi pasal dari rancangan peraturan tersebut.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat ini antara lain:
1. Sinkronisasi materi Rancangan Peraturan Bupati dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2041.
2. Penyesuaian definisi dan terminologi dalam Rancangan Peraturan Bupati dengan istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 dan Nomor 15 Tahun 2021 agar selaras dengan basis data kementerian terkait.
3. Penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIT ini menghasilkan kesepahaman materi rancangan antara Kantor Wilayah, Bagian Hukum, dan Pemrakarsa, yang dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi. Hasil harmonisasi ini akan ditindaklanjuti dan disempurnakan lebih lanjut oleh Pemrakarsa sebelum peraturan tersebut disahkan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sorong dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sorong.






















