
Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) kembali memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Tiga Puluh Dua (32) Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (22/01/2026).
Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Papua Barat, yang di awali dengan arahan Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, terkait penguatan peran strategis Kanwil Kemenkum dalam proses harmonisasi sehingga tercapai efisiensi waktu dalam proses pengharmonisasian. Beliau juga menyampaikan Kehadiran Kementerian Hukum di daerah guna untuk membantu dan melayani masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Lebih lanjut, di tegaskan bahwa kehadiran Posbakum sebagai sarana akses bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kakanwil juga menjelaskan selain Posbankum, ada Harmonisasi Produk Hukum, optimalisasi penyelarasan peraturan daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran Indikasi Geografis, serta Layanan Administrasi Hukum Umum.
Kakanwil berharap agar melalui pendaftaran Indikasi Geografis masyarakat papua mendapatkan legalitas perlindungan dan hak eksklusif dari karya-karya dan inovasi yang dimiliki.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, Kepala Bidang KI, Achmad Djunaidi, Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Pabar serta berbagai OPD pemrakarsa di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 32 Ranpergub oleh pemrakarsa bersama Kanwil Kemenkum Pabar rencananya akan di selesaikan dalam waktu 2 hari, mulai dari 21 – 22 Januari 2025.







