Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Rapat Presensi Proposal Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Senin (28/4/2025). Kegiatan rapat ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas hasil survei pelayanan publik yang dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Berlangsung di ruang Rapat Lt. Kanwil, rapat ini Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi Kepala Divisi P3H, Muhayan dan dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Kanwil.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan pentingnya pelaksanaan survei berbasis kaidah statistik untuk mengukur kualitas pelayanan secara objektif dan akurat.
"Melalui pendekatan berbasis data yang kuat, kita dapat menyusun strategi konkret untuk meningkatkan pelayanan publik di masa yang akan datang," ujar Piet.
Adapun apat ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat, Bintara Ariesto Manurung, Statistisi Ahli Pertama, yang membawakan materi bertajuk "Pemanfaatan Survei dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik". Dalam paparannya, Bintara menjelaskan pentingnya penggunaan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, keberlanjutan, keadilan, dan netralitas dalam pelaksanaan survei.
Selain itu, metode pengumpulan data survei yang digunakan meliputi kuesioner tatap muka, kuesioner mandiri, kuesioner elektronik, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan wawancara mendalam. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.