Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Selasa (16/7).
Rapat yang digelar secara virtual ini membahas Raperda tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi Kampung Merah Putih. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Muhayan, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Papua Barat.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari Selatan, Andi Fajri, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jerry Saleda. Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) lainnya juga ambil bagian dalam pembahasan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Manokwari Selatan yang secara proaktif mengajukan pengharmonisasian dua raperda melalui aplikasi e-Harmonisasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme digital ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperkuat sistem regulasi yang efisien dan terintegrasi.
"Pengajuan melalui e-Harmonisasi adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam rangka penataan regulasi yang lebih baik. Ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia," tegasnya.
Pembahasan teknis kemudian dilakukan secara mendalam, termasuk penyesuaian terhadap teknik penyusunan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perbaikan istilah sesuai terminologi hukum baku, serta penguatan materi substantif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif hingga ditutup secara resmi oleh Kepala Divisi P3H. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat dasar hukum dan efektivitas implementasi kebijakan di Kabupaten Manokwari Selatan.



















