Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KANWIL KEMENKUM PAPUA BARAT DORONG AKURASI HUKUM DALAM RPJPD TELUK BINTUNI

harmon1

Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus mengintensifkan proses pembentukan peraturan daerah. Hal ini dilakukan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Teluk Bintuni Tahun 2025–2045 yang digelar secara virtual pada Kamis (5/6).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, dan turut dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni beserta staf, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda.

Dalam sambutannya, Muhayan menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkum dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi dalam proses harmonisasi peraturan, sebagai bagian dari upaya digitalisasi tata kelola hukum di daerah.

“Setiap permohonan harmonisasi kini wajib diajukan secara digital melalui E-Harmonisasi. Ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung pembentukan regulasi yang lebih efisien dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Baperlitbangda Teluk Bintuni menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dokumen ini akan menjadi panduan strategis pembangunan daerah selama dua dekade ke depan dan harus selaras dengan perencanaan nasional maupun provinsi.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal, Adapun beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan antara lain penyempurnaan judul Ranperda, penyesuaian konsiderans dari atribusi ke delegasi, penyesuaian dasar hukum, perbaikan materi muatan dalam batang tubuh, serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan substansi regulasi benar-benar matang dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Teluk Bintuni.
harmon2harmon3

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com