
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat turut serta hadir secara daring dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Teknis Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenkum RI pada Selasa, (27/02).
Adapun Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh satuan kerja dalam melaksanakan Penilaian Mandiri SAKIP 2025 yang akan dilaksanakan serentak pada 3-5 Maret 2025 melalui aplikasi e-performance.
Penilaian mandiri ini melibatkan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Badiklat Hukum), serta Balai Harta Peninggalan (BHP). Seluruh satuan kerja diwajibkan mengunggah dokumen data dukung terkait perjanjian kinerja, laporan kinerja, rencana strategis, serta capaian kinerja.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen data dukung yang meliputi:
- Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022, 2023, dan 2024
- Rencana Kegiatan/Aksi untuk merealisasikan Perjanjian Kinerja Tahun 2024
- Laporan Kinerja per triwulan dan per semester Tahun 2024
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021-2024
- Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020 – 2024
- Rincian Kertas Kerja (RKK) DIPA terakhir Tahun 2024
- Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 dan 2025
- Capaian Smart Tahun 2024
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat mengikuti sosialisasi dari Ruang Rapat RB. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Piet Bukorsyom, Kadiv P3H, Muhayan Kadiv Yankum, Adhel Chandra serta jajaran.
Melalui Sosialisasi Panduan Teknis Penilaian Mandiri SAKIP, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami mekanisme penilaian secara lebih baik guna meningkatkan transparansi, efektivitas, serta efisiensi dalam pencapaian kinerja Kemenkum sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


