Sorong Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) kemarin (Kamis, 22/5/2025) menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong Selatan.
Kedatangan Tim Kantor wilayah diterima langsung oleh Kepala sub bagian Dokumentasi Hukum (Jhoni Thesia), Kasubag perundang-undangan (Yanpiet Thesia), Kasubag Bantuan Hukum (Wiliam Riomeres) beserta jajaran staf.
Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Papua Barat yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda (Maria Desy Satya) secara langsung memaparkan terkait penilaian IRH dimana seluruh Kabupaten/Kota di wilayah NKRI perlu mengimplementasikan IRH.
Tim IRH Kanwil Kemenkum Papua Barat juga memberikan penjelasan terkait data yang perlu diupload, tata cara mengupload dan mekanisme penilaian mandiri IRH. Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kemudian mengucapkan terimakasih kepada Tim Sekretariat IRH Kanwil Pabar yang telah memberikan penjelasan, namun beliau menyampaikan ada beberapa kendala sehingga Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sorsel belum mengupload data/dokumen sebagai syarat penilaian IRH.