Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Siaran Pers - Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

Putih Hijau Modern Pendaftaran Beasiswa Instagram Post 3

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.

Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun. Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.

Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini menerangkan bahwa perubahan KUHAP juga diperlukan karena KUHP yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.

“Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan RUU KUHAP mengandung beberapa penguatan norma untuk menyempurnakan hukum acara pidana, di antaranya penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; penguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota; hingga pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Berdasarkan penguatan norma di atas, RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana terpadu, yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 08.28.12 411e5cb5

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan DIM agar dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Kemenkum telah menerima usulan dari tenaga ahli, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, dan koalisi masyarakat sipil. Ia berharap proses pembahasan RUU KUHAP dapat berjalan lancar sehingga Indonesia bisa menghasilkan produk hukum baru yang relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM, baik para pakar, advokat, juga koalisi masyarakat sipil. RUU KUHAP ini merupakan hasil kerja kita bersama untuk kemajuan hukum di Indonesia,” ucap Nico.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa ia dan jajarannya mendukung segala tahapan dan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kementerian Hukum agar menghasilkan peraturan yang berkualitas, tidak tumpang tindih dan tentunya menjamin hak asasi manusia baik tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 08.28.08 8e9da2df

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PAPUA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   pabar.humaslap@gmail.com