
Sorong - Dalam upaya memperkuat kolaborasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya terkait pemanfaatan inovasi aplikasi “Simpelkumpabar” sebagai platform penerbitan surat keterangan badan hukum bagi yayasan dan perkumpulan, Kamis (20/11/2025).
Tim yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom diterima langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Daya, Selvyana Sangkek.
Piet menjelaskan bahwa tingginya jumlah permohonan surat keterangan badan hukum dari yayasan dan perkumpulan di Papua Barat Daya mendorong kantor wilayah untuk menyediakan mekanisme layanan daring melalui simpelkumpabar.com.
"Lewat aplikasi ini, organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor wilayah, sehingga layanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi beban biaya pemohon." jelas Piet.

Kabid AHU, Soleman Lilingan yang turut dalam pertemuan tersebut memberikan pemaparan teknis mengenai alur penggunaan aplikasi, mulai dari proses pendaftaran hingga terbitnya surat keterangan badan hukum. Penjelasan ini diharapkan membantu pemerintah provinsi memahami fitur layanan yang tersedia agar dapat mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.
Piet Bukorsyom berharap melalui koordinasi ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai penerapan "simpelkumpabar" serta partisipasi Bakesbangpol Papua Barat Daya untuk turut menyebarluaskan informasi terkait inovasi layanan berbasis digital yang disediakan sehingga masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan dapat mengakses layanan secara lebih mudah dan efisien.


