
Manokwari – Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di tingkat daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang ditujukan kepada pemerintah daerah se-Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat dan daring melalui platform zoom meeting, Rabu (7/5).
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilai Mandiri dari berbagai kabupaten/kota dan bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme dan strategi penilaian IRH.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian sejumlah daerah dalam penilaian IRH tahun 2024. Ia mendorong agar prestasi tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan.
“Capaian ini membuktikan komitmen daerah dalam mendorong tata kelola hukum yang lebih baik. Mari kita jaga dan tingkatkan bersama,” tegasnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andri Indrady. Ia menekankan bahwa IRH merupakan indikator penting dalam mengukur kemajuan reformasi hukum, terutama dalam aspek kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat.
“IRH bukan sekadar angka, tapi gambaran nyata dari kemajuan reformasi hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan strategi pencapaian IRH tahun 2025, yang meliputi kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, Ditjen PP, dan BPHN, serta penguatan melalui sosialisasi dan pendampingan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh para narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI diantaranya yakni Analis Kebijakan Muda Imam Lukito, Analis Kebijakan Pertama ,Miftah Ardhian, dan Analis Hukum Pertama, Berlon Surya. Adapun hal-hal yang dijelasakan oleh para narasumber meliputi variabel dan indikator penilaian IRH serta panduan teknis dalam penyusunan data dukung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Muhayan, Kepala Divisi Yankum, Adel Chandra serta para pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat Wilayah diminta segera melakukan koordinasi dan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengunggahan data dukung IRH 2025.




















